Cybercrime dan Contoh Kasus

Pengertian Cybercrime

 Apa yang dimaksud Cybercrime ?
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll. Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang. Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI) kejahatan dalam dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak carding untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding yang berasal dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar negeri untuk membeli saham secara online. Kemudian keuntungan transaksi itu ditransfer ke sebuah rekening penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda, yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat  ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. 



Berikut adalah salah satu contoh kejahatan di internet / dunia maya.



Facebook Dibajak, Asad Segera Lapor Polda 
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Menyusul pembajakan akun facebook-nya, Asad Isma berjanji segera melaporkan kasusnya ke Polda Jambi. Asad berencana membuat pengaduan kasus pembajakan akunnya sejak April ke polisi, Senin (21/5) besok.  
"Insya Allah Senin. Saya akan lapor ke Polda Jambi," ujar As'ad dihubungi per telepon, Sabtu (19/5). Dia menambahkan, tidak hanya dirinya yang akan melapor. Ada beberapa orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan lewat akun facebook tersebut, juga turut melapor.
Akibat pembajakan, Asad mengaku banyak menerima telepon, termasuk yang menanyakan identitas pemilik rekening bernama Wahyudi. Pasalnya, namanya mirip dengan nama mantan Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Jambi. Asad mengatakan, sejumlah koleganya mengira Wahyudi, nama di rekening bank swasta, nama yang sama. 
"Benar. Sempat ada yang menanyakan soal identitas pemilik rekening itu. Saya tegaskan, itu bukan Wahyudi mantan sekjen PW Ansor Provinsi Jambi," ujar dosen IAIN STS Jambi. Kasus pembajakan akun facebook Asad membuat belasan orang mengaku tertipu. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Sebelumnya, hukum Musri Nauli mengatakan dalam kasus ini Asad korban. Ia menjadi korban dalam tindak pidana penipuan.  "Penipuan biasa, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Musri Nauli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/5) siang.
Musri mengatakan, sebagai korban Asad sebaiknya melapor kepada polisi. Namun tidak hanya Asad yang bisa melapor. Korban-korban lainnya yang sudah tertipu sehingga merugi secara material juga bisa melapor dalam kapasitasnya sebagai korban penipuan. Ia mengatakan, pada kasus ini undang‑undang ITE tidak bisa diterapkan. 
Kasusnya adalah kasus pidana penipuan biasanya, hanya saja modusnya menggunakan kejahatan dunia maya atau cyber crime. Hanya saja Musri mengakui, kalaupun dilaporkan, akan sulit untuk proses pembuktiannya. Namun sebagai laporan tetap dianggap penting. Kabag Ops Polresta Jambi  Kompol Slamet Widodo SIK juga menyarankan korban melapor ke polisi.
Senada dengan Musri, Slamet mengatakan sulit untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan seseorang melalui akun Facebook. "Sejauh ini, belum ada laporan tentang korban penipuan dari jejaring sosial Facebook yang masuk ke Polresta. Selain itu juga, hacker itu sulit untuk diungkap. Dan, jika memang ada, butuh waktu dan upaya untuk mengungkap kasus tersebut," kata Slamet, Kamis (17/5) lalu. 

Dikatakan Slamet, yang namanya dunia maya atau Facebook, tidak seharusnya seseorang mempercayainya jika sampai membahas soal uang. Kalaupun ada teman dekat atau seseorang keluarga yang meminta atau meminjam uang melalui jejaring sosial, terlebih dahulu dicek kebenarannya dengan cara menghubungi via telepon.



Referensi :
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html
http://jambi.tribunnews.com/2012/05/20/facebook-dibajak-asad-segera-lapor-polda

Pekerjaan dan Profesi

      PERKERJAAN
Merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak.
Ciri-ciri pekerjaan :
Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, Teknisi Komputer, dll.

Operator adalah :
Seorang operator adalah seorang penjaga dalam channel yang berhak untuk kick/ban seseorang yang melanggar peraturan channel.



      PROFESI
Merupakan suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.
Ciri-ciri pekerjaan “yang” profesi :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, memiliki status yang tinggi di masyarakat dan biasanya akan menerima gaji yang besar.
Contoh : Programmer, IT HelpDesk, AutoCAD Drafter, Sales, WebMaster, Web Chief Editor, Web Administrator, Unix Admnistration Manager, Director Software, Java Developer, System Architect, web designer, graphic designer, dll.



Pada saat ini saya mengambil contoh seorang yang bekerja sebagai pedagang bakso dan gado-gado.



Nama : Bambang
Tempat Berkerja : Tumumpa 2, Lingkungan 2, Kecamatan Tuminting

Dengan motivasi ingin meningkatkan perekonomian, dan menghidupi keluarga, Bambang yang akrab dipanggil Mas Bambang bersama Istrinya bekerja sehari-hari sebagai pedagang dengan gerobak yang menjual bakso dan gado-gado di pinggiran jalan mulai dari jam 16.00 sampai dengan 22.00 atau sampai dengan dagangan habis terjual, dengan pendapatan rata-rata Rp.150 ribu per hari.


Referensi :

https://dewiutari.wordpress.com/2014/02/05/perbedaan-profesi-dan-pekerjaan/

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa model penyusunan standar kompetensi:
  1. Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
  2. Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.
Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.

Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.


Tahapan Penyusunan SKKNI, yaitu:
  1. Penyusunan draft (oleh tim perumus), meliputi:
    a. Peta Fungsi Kompetensi
    b. Uraian unit-unit kompetensi
  2. Verifikasi internal (oleh tim verifikasi)
  3. Pra Konvensi
  4. Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
  5. Konvensi Nasional
  6. Penetapan (oleh Kemenaker)

Kegunaan SKKNI, yaitu :
  1. Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
  2. Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
  3. Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
  4. Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan
Top of Form
Bottom of Form

Top of Form
Bottom of Form



Berikut ini adalah  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi (IT) yang menjadi pedoman dalam bekerja. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi I yang dikeluarkan oleh BNSP ( Badan Nasional Standar Profesi ) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika.

Menurut SKKNI LSP Telematika, jenis-jenis pekerjaan bidang Teknologi Informasi dapat dikategorikan menjadi lima jenis dan masing masing telah dipetakan kompetensinya sebagai berikut :

1.      Operator
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas : Kompetensi umum, inti dan spesialisasi. Komptensi operator juga banyak disebut sebagai kompetensi dasar SDM yang berkecimpung di bidang TI.

2.        Programer
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; Keahlian bidang manajemen, Kompetensi pemrograman umum, pemrograman basis data, pemrograman web/internet, kompetensi pemrograman multimedia, pemrograman system, Kompetensi pengembangan pengujian perangkat lunak, Kompetensi pemrogrman dengan program aplikasi.

3.        Jarkom (Jaringan Komunikasi dan sistem)
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti, spesialisasi bidang implementasi jaringan, dan pesialisasi bidang pemeliharaan jaringan.

4.        CTS (Computer Technic Support)
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti, pilihan.

5.        Multimedia dan audiovisual

Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti dan khusus.

Standarisasi Profesi Menurut Asosiasi Luar Negeri

Standarisasi Profesi Teknologi Informasi (IT) di Eropa

Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :

·                     Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
·                     Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996

1.      Pribadi Atribut
Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.

2.      Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.

3.      Promosi profesi
Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.

4.      Standar praktek konsumen
Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.



Referensi :

http://theopputra.blogspot.com/2014/06/perbedaan-standar-profesi-it-di.html

UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.

Menurut UU No. 11 Tahun 2008
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (Cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
      -   Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
      -   Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
      -   Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
      -   Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
      -   Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
      -   Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
      -   Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja)
      -   Pasal 34 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)

3 pasal UU ITE yang membahayakan blogger
Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE, yaitu :
·         memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
·         dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
·         pajak negara bertambah
·         meninggkatkan penghasilan penduduk
·         dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan
·         memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik
·         memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang

Sisi Negatif UU ITE
·         UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini.


Referensi :
            https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Etika Profesi Polisi

Pengertian Etika Profesi
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Sedangkan profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Oleh karena itu, Etika profesi dapat diartikan sebagai cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Etika Kepolisian
Etika kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara lain :
a.   Orientasi tindakan sering mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.
b.  Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna waspada dengan dasar pengertian etika.
c.   Disatu pihak polisi dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
d.  Pragmatisme yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.

Etika Pengabdian
a.       Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya
b.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi
c.       Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum
d.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya
e.       Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
f.        Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
g.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
h.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :


Pengembangan Etika Kepolisian
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Membangun masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
Dari hukum yang baik itulah, etika atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
b. Membentuk polisi yang baik
Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
c. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk individu polisi yang baik diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira harus dituntut standar yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula standar persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.


Referensi :

https://rumputteki.wordpress.com/etika-profesi-polisi/