Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan
hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Salah
satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak
melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer
atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara
dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang,
Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.
Menurut
UU No. 11 Tahun 2008
Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP. UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan
yang dilarang (Cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan
Permusuhan)
-
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-
Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja)
-
Pasal 34 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)
3 pasal UU ITE yang membahayakan
blogger
Berikut
ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya
terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis,
posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat
sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam
UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal
tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar
internet tanpa disadari.
Pasal
27 ayat (1)
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pasal
27 ayat (3)
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Pasal
28 ayat (2)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).”
Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal
45 ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal
45 ayat (2)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan
dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE, yaitu :
·
memberikan peluang
bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
·
dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi
·
pajak negara bertambah
·
meninggkatkan
penghasilan penduduk
·
dapat
mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan
·
memberikan
perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik
·
memberikan
perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang
Sisi Negatif UU ITE
·
UU ini dianggap
dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa
menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1),
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal
tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet
(haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung
interpretasi pengguna UU ITE ini.
Referensi
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik