Pengertian Etika
Profesi
Istilah Etika berasal dari
bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat
tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak,
perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan. Sedangkan profesi sendiri berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan.
Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa
saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu
keahlian tertentu.
Oleh karena itu, Etika profesi dapat diartikan
sebagai cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar
atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
Etika Kepolisian
Etika kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika
lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika
kepolisian itu terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk
profesi kepolisian itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan
yang lain. Sehingga dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering
melupakan beberapa ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya
polisi (Police Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan
tindakannya. Kecendrunga itu antara lain :
a.
Orientasi tindakan
sering mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering
mengabaikan efisiensi.
b. Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga
harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna
waspada dengan dasar pengertian etika.
c.
Disatu pihak polisi
dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak
petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada
lingkungan.
d. Pragmatisme yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering
membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.
Etika
Pengabdian
a. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap
pengabdiannya
b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti
kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat
f.
Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa
berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan, kesusilaan
dan nilai-nilai kemanusiaan.
g. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut
perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
h. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak
kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan
berupa :
Pengembangan Etika Kepolisian
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan,
ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik
adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Membangun masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah
mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur pendukung eksistensinya yang
berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi
prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika kepolisian dengan baik, maka
dari banyak dimensi itu yang paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi
adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak
gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
Dari hukum yang baik itulah, etika atau prilaku
masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan
mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
b. Membentuk polisi yang baik
Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah
dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai.
Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik,
persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh
keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
c. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk
individu polisi yang baik diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira
harus dituntut standar yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka
semakin tinggi pula standar persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.
Referensi :
https://rumputteki.wordpress.com/etika-profesi-polisi/