Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (
SKKNI ) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek
Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap
kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa model penyusunan standar kompetensi:
- Model
Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar
kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai
apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada
jabatan yang sama.
- Regional
Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar
kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO),
yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu
kegiatan usaha/industri sejenis.
Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal
ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja
Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan
dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.
Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format
yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Tahapan Penyusunan SKKNI, yaitu:
- Penyusunan
draft (oleh tim perumus), meliputi:
a. Peta Fungsi Kompetensi
b. Uraian unit-unit kompetensi - Verifikasi
internal (oleh tim verifikasi)
- Pra
Konvensi
- Verifikasi
eksternal (oleh Kemenaker)
- Konvensi
Nasional
- Penetapan
(oleh Kemenaker)
Kegunaan SKKNI, yaitu :
- Sebagai
acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
- Sebagai
acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
- Sebagai
acuan untuk menstrukturkan perusahaan
- Sebagai
acuan penyusunan SOP perusahaan
Berikut
ini adalah Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi (IT) yang menjadi pedoman
dalam bekerja. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi
Informasi I yang dikeluarkan oleh BNSP ( Badan Nasional Standar Profesi )
melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika.
Menurut
SKKNI LSP Telematika, jenis-jenis pekerjaan bidang Teknologi Informasi dapat
dikategorikan menjadi lima jenis dan masing masing telah dipetakan
kompetensinya sebagai berikut :
1. Operator
Kompetensi yang harus dimiliki
terdiri atas : Kompetensi umum, inti dan spesialisasi. Komptensi operator juga
banyak disebut sebagai kompetensi dasar SDM yang berkecimpung di bidang TI.
2.
Programer
Kompetensi yang harus dimiliki
terdiri atas; Keahlian bidang manajemen, Kompetensi pemrograman umum,
pemrograman basis data, pemrograman web/internet, kompetensi pemrograman
multimedia, pemrograman system, Kompetensi pengembangan pengujian perangkat
lunak, Kompetensi pemrogrman dengan program aplikasi.
3.
Jarkom (Jaringan Komunikasi dan sistem)
Kompetensi yang harus dimiliki
terdiri atas; kompetensi umum, inti, spesialisasi bidang implementasi jaringan,
dan pesialisasi bidang pemeliharaan jaringan.
4.
CTS (Computer Technic Support)
Kompetensi yang harus dimiliki
terdiri atas; kompetensi umum, inti, pilihan.
5.
Multimedia dan audiovisual
Kompetensi yang harus dimiliki
terdiri atas; kompetensi umum, inti dan khusus.