Standarisasi Profesi Menurut Asosiasi Luar Negeri

Standarisasi Profesi Teknologi Informasi (IT) di Eropa

Standar Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Apabila ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi yang menggunakannya.
Standar praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar. Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini, yaitu :

·                     Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
·                     Standar Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996

1.      Pribadi Atribut
Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan, keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.

2.      Perilaku dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional mereka.

3.      Promosi profesi
Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.

4.      Standar praktek konsumen
Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.



Referensi :

http://theopputra.blogspot.com/2014/06/perbedaan-standar-profesi-it-di.html

UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.

Menurut UU No. 11 Tahun 2008
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (Cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
      -   Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
      -   Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
      -   Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
      -   Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
      -   Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
      -   Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
      -   Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja)
      -   Pasal 34 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik)

3 pasal UU ITE yang membahayakan blogger
Berikut ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis, posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.

Terdapat sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet tanpa disadari.

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE, yaitu :
·         memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
·         dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
·         pajak negara bertambah
·         meninggkatkan penghasilan penduduk
·         dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan
·         memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik
·         memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang

Sisi Negatif UU ITE
·         UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini.


Referensi :
            https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Etika Profesi Polisi

Pengertian Etika Profesi
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Sedangkan profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Oleh karena itu, Etika profesi dapat diartikan sebagai cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.

Etika Kepolisian
Etika kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara lain :
a.   Orientasi tindakan sering mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.
b.  Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna waspada dengan dasar pengertian etika.
c.   Disatu pihak polisi dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
d.  Pragmatisme yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.

Etika Pengabdian
a.       Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya
b.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi
c.       Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum
d.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya
e.       Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
f.        Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama,kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
g.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
h.      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :


Pengembangan Etika Kepolisian
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Membangun masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
Dari hukum yang baik itulah, etika atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
b. Membentuk polisi yang baik
Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
c. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk individu polisi yang baik diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira harus dituntut standar yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula standar persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.


Referensi :

https://rumputteki.wordpress.com/etika-profesi-polisi/

Analisis SWOT

ANALISA SWOT

SWOT adalah singkatan dari:
  • S = Strength (kekuatan).
  • W = Weaknesses (kelemahan).
  • O = Opportunities (Peluang).
  • T = Threats (hambatan).

SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats). SWOT akan lebih baik dibahas dengan menggunakan tabel yang dibuat dalam kertas besar, sehingga dapat dianalisis dengan baik hubungan dari setiap aspek.
Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, di mana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.







A. Penjelasan komponen analisis SWOT, yaitu :
a. Strenght (S)
Yaitu analisis kekuatan, situasi ataupun kondisi yang merupakan kekuatan dari suatu organisasi atau perusahaan pada saat ini.  Yang perlu di lakukan di dalam analisis ini adalah setiap perusahaan atau organisasi perlu menilai kekuatan-kekuatan dan kelemahan di bandingkan dengan para pesaingnya. Misalnya jika kekuatan perusahaan tersebut unggul di dalam teknologinya, maka keunggulan itu dapat di manfaatkan untuk mengisi segmen pasar yang membutuhkan tingkat teknologi dan juga kualitas yang lebih maju.
b. Weaknesses (W)
Yaitu analisi kelemahan, situasi ataupun kondisi yang merupakan kelemahan dari suatu organisasi atau perusahaan pada saat ini. Merupakan cara menganalisis kelemahan di dalam sebuah perusahaan ataupun organisasi yang menjadi kendala yang serius dalam kemajuan suatu perusahaan atau organisasi.
c. Opportunity (O)
Yaitu analisis peluang, situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar suatu organisasi atau perusahaan dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan. Cara ini adalah untuk mencari peluang ataupun terobosan yang memungkinkan suatu perusahaan ataupun organisasi bisa berkembang di masa yang akan depan atau masa yang akan datang.
d. Threats (T)
Yaitu analisis ancaman, cara menganalisis tantangan atau ancaman yang harus dihadapi oleh suatu perusahaan ataupun organisasi untuk menghadapi berbagai macam faktor lingkungan yang tidak menguntungkan pada suatu perusahaan atau organisasi yang menyebabkan kemunduran. Jika tidak segera di atasi, ancaman tersebut akan menjadi penghalang bagi suatu usaha yang bersangkutan baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang.


B. Manfaat analsis SWOT
Metode analisis SWOT bisa dianggap sebagai metode analisis yangg paling dasar, yang bermanfaat untuk melihat suatu topik ataupun suatu permasalahan dari 4 empat sisi yang berbeda. Hasil dari analisa biasanya berupa arahan ataupun rekomendasi untuk mempertahankan kekuatan dan untuk menambah keuntungan dari segi peluang yang ada, sambil mengurangi kekurangan dan juga menghindari ancaman. Jika digunakan dengan benar, analisis ini akan membantu untuk melihat sisi-sisi yang terlupakan atau tidak terlihat selama ini. Dari pembahasan diatas tadi, analisis SWOT merupakan instrumen yang bermanfaat dalam melakukan analisis strategi. Analisis ini berperan sebagai alat untuk meminimalisasi kelemahan yang terdapat dalam suatu perusahaan atau organisasi serta menekan dampak ancaman yang timbul dan harus dihadapi.


Berikut adalah contoh SWOT Perusahan Nokia
1.      Strengths (Kekuatan)
§  Pengalaman
Bagaimana tidak, NOKIA masuk dunia mobile mulai dari tahun 1968-1991 dan pada tahun 1992 sudah mulai meluncurkan ponsel GSM dengan produk Nokia 1011.
§  Jaringan Terbesar Penjualan & Distribusi
Nokia merupakan brand yang telah melekat di hati para kosumen dan merupakan perintis ponsel yang saat ini sangat di butuhkan oleh seluruh dunia, jadi wajar saja kekuatannya terletak pada terbesar penjualan dan distribusinya.
§  Hubungan Pelanggan yang Kuat
Bicara brand NOKIA maka hampir seluruh dunia mengenal merk ponsel ini, pelanggan yang loyal serta setia pasti susah untuk pindah ke lain hati.
§  Berbagai Macam Produk untuk Semua Kelas
Tidak hanya sebatas hubungan pelanggan yang kuat, Nokia juga memanjakan konsumennya dengan berbagai macam produk yang sesuai kelas.
2.      Weaknesses (Kelemahan)
§  Kurang Gaya Dalam Produk Murah
Memang sudah wajar, harga menentukan sebuah kualitas ataupun tampilannya. Tetapi ini menjadi kelemahan yang mana produk China dapat membuat replika dengan gaya eksklusif tetapi tetap dengan harga yang sangat murah.
§  Kehilangan Pangsa Pasar
Untuk saat ini Nokia memang telah kehilangan pasarnya setelah symbian tidak lagi update, lalu di akuisisi oleh Microsoft dengan OS Windows Phone.
3.      Opportunities (Kesempatan)
§  Pertumbuhan Pasar Baru
Dengan pertumbuhan pasar/trend baru, yaitu handphone berbasis smartphone maka ini menjadi suatu peluang untuk berkonstrasi pada meningkatkan kualitas smartphone.
4.      Threats (Ancaman)
§  Ponsel China
Ponsel China merupakan suatu ancaman yang sangat serius bagi Nokia, karena dengan fitur yang cukup hampir sama, mereka berani menjual dengan harga murah dan ini pun menjadi sebuah perang harga.
§  Pesaing Seperti Samsung & Apple
Dari tahun 2000 an – 2010 Nokia memang tiada tandingannya dalam hal ponsel, karena memang memberikan setiap kebutuhan para konsumen, akan tetapi mulai tahun 2011 para pesaing Nokia (khususnya Samsung dan Apple) mulai melejit, berikut statistik penjualannya:
Penjualan Nokia, Samsung, dan Apple





Referensi :

http://www.bisnisrumahanpemula.com/contoh-analisis-swot/

SWOT Diri




A.     Strenght (S) adalah situasi atau kondisi yang merupakan kekuatan yang dimiliki oleh seseorang, organisasi, atau sebuah program saat ini yang bisa berpengaruh positif di masa yang akan datang.
Keunggulan yang dimiliki sekarang :
1.       Mampu menjaga kepercayaan
2.       Jujur
3.       Memiliki jiwa sosial yang tinggi
4.       Disiplin
5.       Baik
6.       Mampu mengontrol keuangan dengan baik
7.       Peduli terhadap sesama
8.       Mampu membuat keputusan yang baik
9.       Rasa ingin tahu yang tinggi
10.   Fokus


B.      Weakness (W) adalah situasi atau kondisi yang merupakan kelemahan yang dimiliki oleh seseorang, organisasi, atau sebuah program saat ini yang bisa berpengaruh negative di masa yang akan datang.
Kelemahan yang dimiliki sekarang :
1.       Mudah tersinggung
2.       Kurang percaya diri
3.       Pendendam
4.       Pesimis
5.       Kadang minder terhadap seseorang
6.       Kadang terlalu meremehkan hal hal kecil
7.       Keras kepala
8.       Kurang berorganisasi
9.       Kurang mengusai bahasa asing
10.   Pemalu



C.      Opportunity (O) adalah situasi atau kondisi yang merupakan peluang atau kesempatan di luar diri pribadi, organisasi, atau sebuah program dan memberikan peluang berkembang dimasa depan.
Kesempatan atau peluang yang ada diantaranya :
1.       Dapat Membuat Usaha Sendiri
2.       Mampu melihat peluang bisnis
3.       Memiliki banyak teman yang hebat
4.       Memiliki semangat untuk maju yang tinggi
5.       Bekerja keras terhadap sesuatu yang ingin dicapai
6.       Memiliki relasi diberbagai bidang
7.       Berpeluang Mendapat Pekerjaan
8.       Menjadi wirausahawan
9.       Perekrutan PNS
10.   Perancang suatu program dalam bisnis


D.     Threat (T)  adalah situasi yang merupakan ancaman atau hambatan yang datang dari luar diri pribadi, organisasi, atau sebuah program dan dapat mengancam eksistensi dimasa depan.
Ancaman atau hambatan yang ada diantaranya :
1.       IPK < 3.00
2.       Kuota PNS
3.       Semakin ketatnya persaingan kerja
4.       Tenaga Kerja Yang Kurang Berpengalaman
5.       Lulusan Perguruan Tinggi yang bonafit
6.       Merebaknya KKN di semua bidang
7.       Kurangnya tenaga kerja yang terampil
8.       Niat yang mudah hilang
9.       Mudah terpengaruh teman
10.   Maraknya tindakan korupsi