Cybercrime dan Contoh Kasus

Pengertian Cybercrime

 Apa yang dimaksud Cybercrime ?
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit, pornografi anak, penipuan identitas, dll. Cybercrime juga terjadi pada dunia perbankan, penyebab dari cybercrime perbankan yaitu bermotif masalah perekonomian sasarannya adalah uang. Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan Teknologi informasi (TI) kejahatan dalam dunia juga semakin banyak dan berkembang sehingga meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak carding untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding yang berasal dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar negeri untuk membeli saham secara online. Kemudian keuntungan transaksi itu ditransfer ke sebuah rekening penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda, yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat  ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. 



Berikut adalah salah satu contoh kejahatan di internet / dunia maya.



Facebook Dibajak, Asad Segera Lapor Polda 
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Menyusul pembajakan akun facebook-nya, Asad Isma berjanji segera melaporkan kasusnya ke Polda Jambi. Asad berencana membuat pengaduan kasus pembajakan akunnya sejak April ke polisi, Senin (21/5) besok.  
"Insya Allah Senin. Saya akan lapor ke Polda Jambi," ujar As'ad dihubungi per telepon, Sabtu (19/5). Dia menambahkan, tidak hanya dirinya yang akan melapor. Ada beberapa orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan lewat akun facebook tersebut, juga turut melapor.
Akibat pembajakan, Asad mengaku banyak menerima telepon, termasuk yang menanyakan identitas pemilik rekening bernama Wahyudi. Pasalnya, namanya mirip dengan nama mantan Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Jambi. Asad mengatakan, sejumlah koleganya mengira Wahyudi, nama di rekening bank swasta, nama yang sama. 
"Benar. Sempat ada yang menanyakan soal identitas pemilik rekening itu. Saya tegaskan, itu bukan Wahyudi mantan sekjen PW Ansor Provinsi Jambi," ujar dosen IAIN STS Jambi. Kasus pembajakan akun facebook Asad membuat belasan orang mengaku tertipu. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Sebelumnya, hukum Musri Nauli mengatakan dalam kasus ini Asad korban. Ia menjadi korban dalam tindak pidana penipuan.  "Penipuan biasa, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Musri Nauli yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/5) siang.
Musri mengatakan, sebagai korban Asad sebaiknya melapor kepada polisi. Namun tidak hanya Asad yang bisa melapor. Korban-korban lainnya yang sudah tertipu sehingga merugi secara material juga bisa melapor dalam kapasitasnya sebagai korban penipuan. Ia mengatakan, pada kasus ini undang‑undang ITE tidak bisa diterapkan. 
Kasusnya adalah kasus pidana penipuan biasanya, hanya saja modusnya menggunakan kejahatan dunia maya atau cyber crime. Hanya saja Musri mengakui, kalaupun dilaporkan, akan sulit untuk proses pembuktiannya. Namun sebagai laporan tetap dianggap penting. Kabag Ops Polresta Jambi  Kompol Slamet Widodo SIK juga menyarankan korban melapor ke polisi.
Senada dengan Musri, Slamet mengatakan sulit untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan seseorang melalui akun Facebook. "Sejauh ini, belum ada laporan tentang korban penipuan dari jejaring sosial Facebook yang masuk ke Polresta. Selain itu juga, hacker itu sulit untuk diungkap. Dan, jika memang ada, butuh waktu dan upaya untuk mengungkap kasus tersebut," kata Slamet, Kamis (17/5) lalu. 

Dikatakan Slamet, yang namanya dunia maya atau Facebook, tidak seharusnya seseorang mempercayainya jika sampai membahas soal uang. Kalaupun ada teman dekat atau seseorang keluarga yang meminta atau meminjam uang melalui jejaring sosial, terlebih dahulu dicek kebenarannya dengan cara menghubungi via telepon.



Referensi :
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html
http://jambi.tribunnews.com/2012/05/20/facebook-dibajak-asad-segera-lapor-polda

Pekerjaan dan Profesi

      PERKERJAAN
Merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak.
Ciri-ciri pekerjaan :
Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang.
Contoh : Operator, penjaga warnet, tukang ketik di rental, Teknisi Komputer, dll.

Operator adalah :
Seorang operator adalah seorang penjaga dalam channel yang berhak untuk kick/ban seseorang yang melanggar peraturan channel.



      PROFESI
Merupakan suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.
Ciri-ciri pekerjaan “yang” profesi :
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun, memiliki status yang tinggi di masyarakat dan biasanya akan menerima gaji yang besar.
Contoh : Programmer, IT HelpDesk, AutoCAD Drafter, Sales, WebMaster, Web Chief Editor, Web Administrator, Unix Admnistration Manager, Director Software, Java Developer, System Architect, web designer, graphic designer, dll.



Pada saat ini saya mengambil contoh seorang yang bekerja sebagai pedagang bakso dan gado-gado.



Nama : Bambang
Tempat Berkerja : Tumumpa 2, Lingkungan 2, Kecamatan Tuminting

Dengan motivasi ingin meningkatkan perekonomian, dan menghidupi keluarga, Bambang yang akrab dipanggil Mas Bambang bersama Istrinya bekerja sehari-hari sebagai pedagang dengan gerobak yang menjual bakso dan gado-gado di pinggiran jalan mulai dari jam 16.00 sampai dengan 22.00 atau sampai dengan dagangan habis terjual, dengan pendapatan rata-rata Rp.150 ribu per hari.


Referensi :

https://dewiutari.wordpress.com/2014/02/05/perbedaan-profesi-dan-pekerjaan/

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI ) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa model penyusunan standar kompetensi:
  1. Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
  2. Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.
Yang digunakan dalam penyusunan SKKNI adalah RMCS, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dan dipertegas pada Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 217/LATTAS/XII/2012.

Penyusunan dokumen SKKNI harus mengacu pada format yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.


Tahapan Penyusunan SKKNI, yaitu:
  1. Penyusunan draft (oleh tim perumus), meliputi:
    a. Peta Fungsi Kompetensi
    b. Uraian unit-unit kompetensi
  2. Verifikasi internal (oleh tim verifikasi)
  3. Pra Konvensi
  4. Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
  5. Konvensi Nasional
  6. Penetapan (oleh Kemenaker)

Kegunaan SKKNI, yaitu :
  1. Sebagai acuan pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi.
  2. Sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi kompetensi).
  3. Sebagai acuan untuk menstrukturkan perusahaan
  4. Sebagai acuan penyusunan SOP perusahaan
Top of Form
Bottom of Form

Top of Form
Bottom of Form



Berikut ini adalah  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi (IT) yang menjadi pedoman dalam bekerja. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi I yang dikeluarkan oleh BNSP ( Badan Nasional Standar Profesi ) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika.

Menurut SKKNI LSP Telematika, jenis-jenis pekerjaan bidang Teknologi Informasi dapat dikategorikan menjadi lima jenis dan masing masing telah dipetakan kompetensinya sebagai berikut :

1.      Operator
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas : Kompetensi umum, inti dan spesialisasi. Komptensi operator juga banyak disebut sebagai kompetensi dasar SDM yang berkecimpung di bidang TI.

2.        Programer
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; Keahlian bidang manajemen, Kompetensi pemrograman umum, pemrograman basis data, pemrograman web/internet, kompetensi pemrograman multimedia, pemrograman system, Kompetensi pengembangan pengujian perangkat lunak, Kompetensi pemrogrman dengan program aplikasi.

3.        Jarkom (Jaringan Komunikasi dan sistem)
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti, spesialisasi bidang implementasi jaringan, dan pesialisasi bidang pemeliharaan jaringan.

4.        CTS (Computer Technic Support)
Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti, pilihan.

5.        Multimedia dan audiovisual

Kompetensi yang harus dimiliki terdiri atas; kompetensi umum, inti dan khusus.