Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang terjadi di Internet/ dunia maya. Yang menjadi
alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yaitu mengacu pada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer. Tetapi istilah cybercrime
juga dipakai dalam kegiatan kejahatan dalam dunia nyata di mana komputer atau
jaringan komputer dipakai untuk memungkinkan atau mempermudah kejahatan itu
bisa terjadi.Yang termasuk dalam kejahatan dalam dunia maya yaitu pemalsuan
cek, penipuan lelang secara online, confidence fraud, penipuan kartu kredit,
pornografi anak, penipuan identitas, dll. Cybercrime juga terjadi pada dunia
perbankan, penyebab dari cybercrime perbankan yaitu bermotif masalah
perekonomian sasarannya adalah uang. Seiring dengan semakin pesatnya
perkembangan Teknologi informasi (TI) kejahatan dalam dunia juga semakin banyak
dan berkembang sehingga meresahkan masyarakat, termasuk dunia perbankan
Cybercrime yang sering terjadi adalah crading. Jika dulu pelaku crading
lebih mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi dan langka, tapi
sekarang ini mengincar uang. Sebagai contoh, sekarang ini telah marak carding
untuk perdagangan saham secara online. Misalnya Pelaku carding yang berasal
dari Indonesia bertindak sebagai pihak yang membobol kartu kredit, dan hasilnya
akan digunakan oleh mitranya yang berada di luar negeri untuk membeli saham
secara online. Kemudian keuntungan transaksi itu ditransfer ke sebuah rekening
penampungan, lalu hasilnya dibagi lagi ke rekening anggota sindikat tersebut.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda, yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.
Sekarang ini telah muncul bentuk kejahatan baru setelah carding mereda, yaitu kasus pembobolan uang nasabah lewat ATM atau cracking sistem mesin ATM untuk membobol dananya. Suatu kepercayaan kepada perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank, namun juga terhadap keamanan prosedur dan sistem, penggunaan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah. Bentuk suatu risiko yang sampai saat inii belum banyak diantisipasi yaitu kegagalan dalaam transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional.
Berikut adalah salah satu contoh kejahatan di internet / dunia maya.
Facebook Dibajak, Asad Segera Lapor Polda
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Menyusul pembajakan
akun facebook-nya, Asad Isma berjanji segera melaporkan kasusnya ke Polda
Jambi. Asad berencana membuat pengaduan kasus pembajakan akunnya sejak April ke
polisi, Senin (21/5) besok.
"Insya Allah
Senin. Saya akan lapor ke Polda Jambi," ujar As'ad dihubungi per telepon,
Sabtu (19/5). Dia menambahkan, tidak hanya dirinya yang akan melapor. Ada
beberapa orang lainnya yang juga menjadi korban penipuan lewat akun facebook
tersebut, juga turut melapor.
Akibat pembajakan,
Asad mengaku banyak menerima telepon, termasuk yang menanyakan identitas
pemilik rekening bernama Wahyudi. Pasalnya, namanya mirip dengan nama mantan
Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Jambi. Asad mengatakan,
sejumlah koleganya mengira Wahyudi, nama di rekening bank swasta, nama yang
sama.
"Benar. Sempat
ada yang menanyakan soal identitas pemilik rekening itu. Saya tegaskan, itu
bukan Wahyudi mantan sekjen PW Ansor Provinsi Jambi," ujar dosen IAIN STS
Jambi. Kasus pembajakan akun facebook Asad membuat belasan orang mengaku
tertipu. Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Sebelumnya, hukum
Musri Nauli mengatakan dalam kasus ini Asad korban. Ia menjadi korban dalam
tindak pidana penipuan. "Penipuan biasa, Pasal 378 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Musri Nauli yang
dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (18/5) siang.
Musri mengatakan,
sebagai korban Asad sebaiknya melapor kepada polisi. Namun tidak hanya Asad
yang bisa melapor. Korban-korban lainnya yang sudah tertipu sehingga merugi
secara material juga bisa melapor dalam kapasitasnya sebagai korban penipuan.
Ia mengatakan, pada kasus ini undang‑undang ITE tidak bisa diterapkan.
Kasusnya adalah kasus
pidana penipuan biasanya, hanya saja modusnya menggunakan kejahatan dunia maya
atau cyber crime. Hanya saja Musri mengakui, kalaupun dilaporkan, akan sulit
untuk proses pembuktiannya. Namun sebagai laporan tetap dianggap penting. Kabag
Ops Polresta Jambi Kompol Slamet Widodo SIK juga menyarankan korban
melapor ke polisi.
Senada dengan Musri,
Slamet mengatakan sulit untuk membuktikan kejahatan yang dilakukan seseorang
melalui akun Facebook. "Sejauh ini, belum ada laporan tentang korban
penipuan dari jejaring sosial Facebook yang masuk ke Polresta. Selain itu juga,
hacker itu sulit untuk diungkap. Dan, jika memang ada, butuh waktu dan upaya
untuk mengungkap kasus tersebut," kata Slamet, Kamis (17/5) lalu.
Dikatakan Slamet, yang
namanya dunia maya atau Facebook, tidak seharusnya seseorang mempercayainya
jika sampai membahas soal uang. Kalaupun ada teman dekat atau seseorang
keluarga yang meminta atau meminjam uang melalui jejaring sosial, terlebih
dahulu dicek kebenarannya dengan cara menghubungi via telepon.
Referensi :
http://www.temukanpengertian.com/2013/02/pengertian-cybercrime.html
http://jambi.tribunnews.com/2012/05/20/facebook-dibajak-asad-segera-lapor-polda